Tampang.com | Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal belum juga surut. Justru, di awal 2025, kasus-kasus terbaru menunjukkan tren baru: buruh dan ibu rumah tangga menjadi kelompok paling rentan terjerat utang cepat tanpa jaminan.
Pinjol Ilegal Menyasar Kelompok Rentan
Data dari OJK dan YLKI menunjukkan lonjakan aduan dari kalangan buruh pabrik dan ibu rumah tangga terkait intimidasi dan bunga mencekik dari pinjol ilegal. Mereka biasanya tergoda oleh iklan yang menjanjikan proses cepat tanpa BI checking.
“Saya pinjam Rp500 ribu, dua minggu kemudian ditagih Rp1,8 juta,” ujar Nuraini, ibu dua anak di Karawang yang bekerja sebagai buruh lepas.
Modus Semakin Canggih, Aplikasi Terus Bermunculan
Kominfo menyebut sudah memblokir lebih dari 8.000 aplikasi pinjol ilegal sepanjang 2024, namun banyak aplikasi baru bermunculan dengan nama dan skema berbeda. Bahkan, sebagian kini menyusup lewat media sosial dan grup WhatsApp komunitas lokal.