RIPIN Tahun 2015-2035 ini telah menentukan Sepuluh industri prioritas nasional yang dikelompokkan ke dalam industri andalan, pendukung, hulu, beserta modal dasar dan prasyaratnya.
Selain itu, RIPIN juga telah mengamanatkan pelaksanaan-pelaksanaan pemberdayaan industri, perwilayahan industri, dan Kebijakan Afirmatif industri kecil dan menengah.