Tampang.com - Bertempat di Fasharkan TNI-AL Manokwari, Gubernur Papua Barat Drs Dominggus Mandacan memimpin pemusnahan minuman keras merek vodka robinson sebanyak 340 karton atau 16.320 botol (1 karton berisi 48 botol). Sejumlah pejabat TNI, Polri maupun sipil ikut menyaksikan pemusnahan.
Karena dilarang, harga berbagai jenis miras di Manokwari cukup tinggi. Harga vodka robinson botol kecil berkisar Rp 100.000 hingga R1 50.000/botol. Sehingga bila diuangkan, maka 16.320 botol vodka yang dimusnahkan ini bernilai Rp 1,63 miliar hingga Rp 2,44 miliar.
Miras vodka robinson ini merupakan barang bukti hasil operasi Satgas Pemberantasan Miras yang dikoordinir Kepala Satpol PP Provinsi Papua Barat, Otto Mayor, Selasa malam hingga Rabu pagi (14-15/11). Miras diamankan dari sejumlah lokasi diantaranya di Maduraja, Jalan Nusantara Wosi, Reremi dan yang terbanyak di toko elektornik Bintang Jaya sebanyak 250 botol.
Secara simbolis, pemusnahan diawali oleh gubernur dan sejumlah pejabat menjatuhkan botol vodka. Selanjutnya, dimusnahkan menggunakan alat belat wales. Beberapa kali Wales melintas, 16.320 pecah berkeping-keping. Cairan miras mengalir seperti air buangan.