Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan masyarakat mengenai bahaya judi online (judol), terutama dengan ditemukannya berbagai modus baru yang semakin canggih dan terselubung. Modus-modus tersebut kini merambah hingga layanan penukaran uang asing/valuta asing (valas) dan transaksi ekspor impor fiktif untuk menyamarkan jejak aliran dana ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa meskipun upaya pemberantasan terus digencarkan, masyarakat masih banyak yang tertipu karena pelaku judol terus memperbarui modus operandinya.
“Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain penyamaran situs judol sebagai platform edukatif seperti situs dongeng anak-anak, penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi, hingga penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer (penukaran uang) sebagai saluran pencucian uang,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, Friderica, yang akrab disapa Kiki, juga mengungkapkan adanya modus yang lebih kompleks. “Bahkan, ada juga yang memanfaatkan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana,” lanjutnya. Ini menunjukkan tingkat kecanggihan yang lebih tinggi dalam upaya pencucian uang hasil judol.