Tampang

Syl Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

1 Jul 2024 20:22 wib. 27
0 0
Syl Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Sumber foto: google

Jaksa penuntut umum KPK menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihukum pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Jaksa penuntut umum KPK menilai bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Adapun SYL sebelumnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang menilai bahwa hukuman tersebut sesuai dengan sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh Syl, sementara yang lain mempertanyakan apakah itu merupakan bentuk keadilan yang sebenarnya. Diskusi di berbagai media sosial pun ramai membahas perkara ini.

Kasus ini juga mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam masyarakat. Keberadaan kasus-kasus seperti ini pun seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Apapun status dan popularitas seseorang, tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum. Hukum harus ditegakkan secara adil dan berlaku untuk semua orang.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Inilah Tiga Faktor Ekonomi RI Masih Kuat
0 Suka, 0 Komentar, 30 Mei 2018
mahkamah rakyat
0 Suka, 0 Komentar, 26 Jun 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%