Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengungkapkan progres penanganan judi online. Desk Pemberantasan Judi Daring, yang melibatkan 22 kementerian/lembaga, telah menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024.
"Ada 1.271 kasus yang ditangani, dan 1.456 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Angka ini menunjukkan skala besar operasi penindakan.
Selain itu, Kapolri juga mengatakan bahwa Polri telah memblokir 895 rekening dengan aset sekitar Rp 133,5 miliar. Lebih lanjut, 4.820 rekening senilai Rp 328,78 miliar, serta obligasi berjumlah Rp 276,5 miliar, telah disita sebagai bagian dari penindakan aset hasil kejahatan judi online.