Tampang.com | Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), resmi mengumumkan bahwa usia pensiun bagi pekerja di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun. Keputusan ini berlaku mulai 2025, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menetapkan usia pensiun pada usia 57 tahun.
Perubahan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan usia pensiun dengan perkembangan sosial dan ekonomi yang terjadi saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata harapan hidup di Indonesia terus meningkat, yang berarti pekerja dapat aktif bekerja lebih lama. Selain itu, program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang ingin menikmati masa pensiun dengan stabilitas finansial.
“Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun ini bertujuan untuk memberi kesempatan lebih lama bagi pekerja untuk berkontribusi dalam dunia kerja, serta memaksimalkan manfaat dari program jaminan pensiun yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dalam pernyataannya terkait kebijakan tersebut.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, pekerja yang sebelumnya akan pensiun di usia 57 tahun kini akan memiliki dua tahun tambahan untuk bekerja. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif baik bagi pekerja, perusahaan, maupun perekonomian negara.
Bagi pekerja, kenaikan usia pensiun memberikan kesempatan untuk menabung lebih lama dan mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar. Selain itu, mereka juga dapat terus bekerja dan berkontribusi dalam dunia kerja, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja berpengalaman. Di sisi lain, perusahaan akan memiliki tenaga kerja yang lebih berpengalaman untuk waktu yang lebih lama, yang dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan.