Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Awalnya, kewajiban ini seharusnya dipenuhi pada 17 Oktober 2024. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, yang menyebutkan bahwa waktu yang mepet dari target berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.
Menurut Teten, peraturan presiden (Perpres) terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal ini masih dalam proses penyusunan. "Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026," ujar Teten di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/5). Dia juga menyampaikan bahwa penundaan ini diusulkan agar UMKM lokal yang belum mampu mengurus sertifikat halal tidak terkena sanksi hukum. Sebab, produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Teten merinci bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru saja mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Hal ini berarti masih terdapat 15,4 juta UMKM lainnya yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.
Jika kewajiban sertifikasi tetap berlaku pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap harinya. Angka ini jauh melebihi kemampuan BPJPH saat ini, yang hanya mampu menerbitkan sekitar 2.678 sertifikat per hari. "Karena itu, saya kira tepat jika Presiden menunda kewajiban sertifikasi hingga 2026," tambah Teten.
Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini disambut dengan beragam pandangan dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung keputusan ini, mengingat tantangan nyata yang dihadapi oleh UMKM dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sementara itu, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap konsumen Muslim, yang semestinya mendapatkan jaminan kehalalan produk.
Di satu sisi, UMKM di Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian negara. Mereka menciptakan lapangan kerja, mendukung distribusi produk lokal, dan mempertahankan keberagaman produk di pasar. Namun, sebagian UMKM masih berjuang dalam menghadapi berbagai kendala, termasuk dalam memenuhi regulasi terkait sertifikasi halal.