Tampang

Pemerintah Menunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM ke 2026

17 Mei 2024 15:44 wib. 223
0 0
Pemerintah Menunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM ke 2026
Sumber foto: google

Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Awalnya, kewajiban ini seharusnya dipenuhi pada 17 Oktober 2024. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki, yang menyebutkan bahwa waktu yang mepet dari target berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya.

Menurut Teten, peraturan presiden (Perpres) terkait penundaan kewajiban sertifikasi halal ini masih dalam proses penyusunan. "Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026," ujar Teten di Istana Kepresidenan pada Rabu (15/5). Dia juga menyampaikan bahwa penundaan ini diusulkan agar UMKM lokal yang belum mampu mengurus sertifikat halal tidak terkena sanksi hukum. Sebab, produk yang tidak memiliki sertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Teten merinci bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama baru saja mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia. Hal ini berarti masih terdapat 15,4 juta UMKM lainnya yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.

Jika kewajiban sertifikasi tetap berlaku pada Oktober 2024, BPJPH harus menerbitkan 102.000 sertifikat setiap harinya. Angka ini jauh melebihi kemampuan BPJPH saat ini, yang hanya mampu menerbitkan sekitar 2.678 sertifikat per hari. "Karena itu, saya kira tepat jika Presiden menunda kewajiban sertifikasi hingga 2026," tambah Teten.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

perlengkapan tenis meja
0 Suka, 0 Komentar, 3 Des 2018

POLLING

Apakah DPR akan Merubah Aturan Pembagian Bansos?