Tampang

Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

12 Jan 2025 20:18 wib. 55
0 0
Mulai 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Sumber foto: Google

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan, terutama bagi pekerja yang sudah mendekati usia pensiun dan mungkin menghadapi kesulitan untuk bekerja lebih lama. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk mulai merencanakan masa pensiun mereka dengan bijak, dengan memanfaatkan berbagai fasilitas jaminan pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu alasan utama dibalik kenaikan usia pensiun. Program ini memberikan jaminan finansial bagi pekerja yang memasuki usia pensiun, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih tenang dan stabil secara ekonomi.

Setelah usia pensiun 59 tahun, pekerja yang terdaftar dalam program ini akan menerima manfaat pensiun secara berkala, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kenaikan usia pensiun, pekerja diharapkan dapat mengumpulkan dana pensiun yang lebih besar dan memaksimalkan manfaat dari program jaminan pensiun.

Pemerintah juga mengimbau agar para pekerja aktif untuk memanfaatkan program jaminan pensiun ini sejak dini, dengan cara rutin melakukan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, saat memasuki usia pensiun, pekerja dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman.

Kebijakan ini mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para pekerja yang sudah memasuki usia menjelang pensiun. Beberapa di antaranya menyambut baik keputusan pemerintah karena dapat memberikan kesempatan lebih lama untuk bekerja dan menabung. Namun, ada juga yang merasa khawatir karena mereka merasa sudah tidak mampu lagi bekerja pada usia yang lebih tua.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game VR Terbaik yang Harus Kamu Coba Tahun Ini
0 Suka, 0 Komentar, 12 Jul 2024

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?