Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dalam kondisi ekuitas minus dengan jumlah ekuitas perusahaan mencapai minus Rp3,42 triliun pada Juni 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan dari jumlah ekuitas minus sebesar Rp2,99 triliun pada Juni 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan peraturan minimum permodalan bagi perusahaan asuransi di Indonesia, dimana AJB Bumiputera diminta untuk memenuhi aturan minimum ekuitas sebesar Rp250 miliar pada tahun 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) Nomor 23 tahun 2023 yang menaikkan batas minimum ekuitas dari semula Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar mulai 2026.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2024, AJB Bumiputera mencatatkan pendapatan sebesar Rp626,74 miliar hingga paruh tahun ini. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,13% secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan dengan Rp660,64 miliar pada Juni 2023. Di sisi lain, beban klaim dan manfaat perusahaan meningkat drastis mencapai Rp749,69 miliar pada 30 Juni 2024, sementara pada Juni 2023 jumlah beban klaim dan manfaat perusahaan hanya mencapai minus Rp8,01 miliar.