Mantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi, mengakui pernah menerima dana sebesar Rp40 miliar dan berharap agar majelis hakim memaafkannya. Qosasi menyatakan hal tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yang disampaikan dalam sidang pada hari Selasa (28/5).
“Saya telah mengakui kesalahan saya, saya tidak segera mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin. Oleh karena itu, saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam sidang yang terhormat ini, bahwa saya meminta maaf atas kekhilafan tersebut,” ungkap Qosasi.
Qosasi juga menegaskan bahwa perbuatannya tersebut bukanlah sebuah rencana yang disengaja. Ia berharap permohonan maaf serta keseluruhan penjelasannya dalam pleidoi juga dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini.