Tinggal menghitung hari, kontroversi seputar pernikahan Mahalini dan Rizky Febian masih menyita perhatian publik. Namun, situasi semakin meruncing ketika Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan bahwa pernikahan keduanya tidak sah.
Kontroversi tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah Ketua MUI, Cholil Nafis, mengeluarkan pernyataan kontroversialnya mengenai pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan keduanya tidak sah menurut ajaran agama Islam karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai Ketua MUI, Cholil Nafis memiliki otoritas dan kedudukan yang sangat dihormati di masyarakat sebagai seorang ulama yang berkompeten dalam masalah hukum Islam. Oleh karena itu, pernyataannya mengenai tidak sahnya pernikahan Mahalini dan Rizky Febian menjadi perhatian serius bagi publik, terutama mereka yang menganggap agama sebagai pedoman utama dalam kehidupan mereka.