Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menyusun regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. Desakan ini muncul lantaran pekerja di sektor-sektor tersebut, menurut SPAI, seharusnya mendapat perlindungan yang sama seperti pekerja formal lainnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Ketua Umum SPAI, kebutuhan akan regulasi THR bagi pekerja platform transportasi online semakin mendesak, mengingat banyaknya pekerja ojol, taksi online, dan kurir yang bekerja di sektor informal namun memiliki kontribusi besar dalam perekonomian digital. Keberadaan mereka sebagai bagian dari sektor transportasi dan logistik tidak hanya vital bagi masyarakat, tetapi juga harus mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan hukum ketenagakerjaan.
“Pekerja online seperti ojek online, taksi online, dan kurir sudah bekerja dengan sistem yang mirip dengan pekerja tetap. Mereka punya hubungan kerja dengan platform transportasi online, yang selama ini diatur secara sepihak oleh perusahaan. Kami mendesak Kemnaker untuk segera mengatur pemberian THR bagi mereka sesuai dengan UU No.13/2003 yang mengatur hak-hak pekerja,” ujar Sekretaris SPAI, dalam pernyataannya.