Dalam dunia kerja, pesangon merupakan perlindungan finansial yang diberikan kepada pekerja atau buruh saat menghadapi akhir hubungan kerja dengan perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa saat terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jenis-jenis Pesangon
Terdapat tiga jenis pesangon yang dapat diterima oleh karyawan, dan jenis pesangon yang diterima ini bergantung pada alasan PHK karyawan tersebut.
1. Uang Pesangon
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan, seperti pekerja, buruh, dan sebagainya, sebagai bekal ketika mereka dipecat dari instansi tertentu untuk mengurangi tenaga kerja. Pesangon merupakan tunjangan dan/atau kompensasi yang diberikan oleh instansi sebagai pemberi kerja kepada karyawannya setelah masa kerja karyawan tersebut berakhir.