“Kemnaker harus segera menyusun peraturan yang jelas tentang pemberian THR kepada pekerja di sektor digital. Mereka memiliki hak yang sama dengan pekerja formal lainnya. Pemerintah tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi, karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Jika aturan ini segera diterbitkan, diharapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja ojol, taksi online, dan kurir. Selain itu, peraturan ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap platform-platform digital yang ada. Sebagai negara yang mengedepankan kesejahteraan rakyat, pengaturan yang jelas mengenai THR untuk pekerja online akan menjadi langkah yang tepat untuk memastikan keadilan sosial dalam dunia kerja yang semakin berkembang.
Para pekerja berharap agar Kemnaker tidak menunda-nunda lagi untuk memperjuangkan hak-hak mereka, agar mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih layak dan tidak merasa terpinggirkan oleh sistem yang ada.