Hingga saat ini, meski pekerja di sektor ini telah bekerja keras, mereka belum mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal, terutama dalam hal THR. Beberapa perusahaan platform transportasi digital memang memberikan insentif atau bonus saat momen-momen tertentu, namun hal tersebut bersifat sukarela dan tidak diatur oleh regulasi yang jelas. Padahal, dalam undang-undang, THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan oleh pemberi kerja setiap tahunnya sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka, terutama menjelang perayaan Hari Raya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak menerima THR jika memenuhi persyaratan tertentu, meskipun mereka bekerja dengan sistem outsourcing atau sebagai pekerja lepas. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menyesuaikan aturan ini dengan perkembangan sektor digital, sehingga pekerja di sektor ini tidak terabaikan hak-haknya.
SPAI menilai bahwa untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor informal seperti ojol dan kurir, Kemnaker harus segera bertindak tegas dan mengeluarkan peraturan resmi yang mewajibkan platform digital untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Jika regulasi ini terlambat diterbitkan, dikhawatirkan akan semakin banyak pekerja di sektor transportasi online yang merasa terabaikan hak-haknya dan kesulitan dalam merayakan hari besar keagamaan.