Dia mengatakan, yang terjadi selama ini adalah miskomunikasi tentang persyaratan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena sudah klir, kini mereka akan melakukan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Sekkot Sugeng menegaskan, pemkot tak akan menghalang-halangi investor menanamkan investasi di Kota Tepian. “Bahkan, Pak Jaang (Wali Kota Samarinda) bilang sendiri, akan mengalungi investor dengan kalung bunga dan menggelar karpet merah bila perlu,” ujarnya. Meski begitu, bukan berarti para investor boleh lewat “jalan belakang”.
Mereka tetap mematuhi semua peraturan. Terutama masalah perizinan, wajib mengurusnya terlebih dahulu. Mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Samarinda itu menanggapi komentar Gubernur Faroek yang mengeluhkan lamanya proses perizinan.
Dalam hal ini, Sugeng merasa perlu meluruskan. Proses perizinan itu dimulai ketika pemohon sudah memenuhi segala persyaratan dan menyetornya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. “Saat berkas lengkap, waktu hingga izin keluar hanya perlu tiga hari,” jelasnya.