Tampang.com | Pada pagi hari Kamis (29/5), nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penguatan yang signifikan setelah pengadilan perdagangan federal di AS memutuskan untuk memblokir kebijakan tarif impor yang dikenal dengan sebutan "Liberation Day" yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini tidak hanya mengubah dinamika pasar, tetapi juga mendorong pergerakan besar dalam dunia valuta asing.
Mata uang greenback melihat lonjakan yang kuat terhadap beberapa mata uang utama, termasuk euro, yen Jepang, dan franc Swiss. Hal ini timbul di tengah meredanya ketegangan dalam perdagangan global yang telah menjadi perhatian besar bagi para pelaku pasar.
Putusan dari Court of International Trade yang berlokasi di Manhattan menegaskan bahwa wewenang untuk mengelola perdagangan luar negeri berada sepenuhnya di tangan Kongres, bukan presiden, bahkan dalam situasi darurat nasional. Respon dari pemerintahan Trump pun terbilang cepat, dengan pengajuan banding atas keputusan tersebut yang menunjukkan ketidakpuasan dan tantangan hukum yang akan datang.