Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, menegaskan bahwa pengemudi yang masih menggunakan klakson "telolet" akan didenda sebesar Rp 500.000. Hal ini menyusul masih banyaknya pengemudi bus yang menggunakan klakson telolet, meskipun sebelumnya sudah dilarang.
Menurut Revi Zulkarnaen, suara klakson yang diperbolehkan memiliki rentang antara 83 hingga 118 desibel, namun klakson telolet jauh melebihi batas tersebut. Klakson telolet disebut-sebut mencapai angka di atas 120 desibel, yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar.
Penggunaan klakson telolet sebenarnya telah dilarang sejak beberapa tahun lalu, namun masih banyak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut. Bahkan, ada beberapa pengemudi yang menganggap klakson telolet sebagai sesuatu yang lucu dan menarik bagi penumpang maupun masyarakat sekitar.
Menjelang mudik lebaran 2024, kekhawatiran masyarakat terhadap keramaian dan kebisingan akibat klakson telolet kembali mencuat. Banyak yang mengingatkan bahwa keramaian di terminal bus saat musim mudik lebaran bisa semakin parah jika penggunaan klakson telolet tidak dihentikan.