Perppu Ormas akan dijadikan sebagai Undang-Undang. Kritik terhadap isu tersebut pun terus bergulir.
Sejumlah organisasi massa menilai Perppu ini akan membungkam dakwah. Mereka meragukan tujuan Perppu dalam merawat Indonesia.
Salah satunya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyesalkan sejumlah fraksi di DPR yang setuju Perppu tersebut untuk dijadikan Undang-Undang.
Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua Umum Ormas HTI (ormas yang telah dibubarkan pemerintah-red) Rokhmat S Labib dalam orasinya di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (24/10/2017) siang.
Dirinya lantang menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas. Rokhmat meragukan Perppu Ormas dibuat pemerintah untuk merawat Indonesia.