Mulai, analisis mengenai dampak lingkungan, analisis dampak lalu lintas, dan memaparkan detailed engineering design. Bila juga hal tersebut sudah dipenuhi dan tidak juga diterbitkan izin, dia menyebut, “Terlalu”.
Dia meminta pemkot agar tak melarang kelanjutan tahapan setelah groundbreaking. Sebab, masa pembangunan konstruksi gedung ditarget rampung, yakni 11 bulan. “Kontraktor sudah siap. Masak mau distop Satpol PP. Kami segera membangun untuk menjaga kepercayaan investor,” katanya.
Diketahui, Senin (30/10), personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda mendadak mendatangi kawasan eks Hotel Lamin Indah. Lahan di Jalan Bhayangkara, Samarinda Ulu, yang akan dibangun Transmart itu disegel. Proyek ratusan miliar rupiah di sana ternyata belum mengantongi IMB.
Adapun soal kebijakan di Indonesia ada fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), Faroek memberi tanggapan. Menurut dia, kemudahan layanan itu tak hanya untuk investasi di kawasan ekonomi khusus atau kawasan industri. Saat peluncuran oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dianggap gubernur, proyek strategis bisa menggunakan KLIK.