Jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan di Indonesia hingga Juli 2024 telah mencapai 14 bank. Salah satu di antaranya adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.
Pencabutan izin usaha BPR ini dilakukan karena bank tersebut tidak mampu mengatasi masalah permodalan. Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan yang ditetapkan dan tingkat kesehatannya (TKS) mendapat predikat 'tidak sehat'. Upaya penyehatan telah diberikan kepada pengurus BPR dan pemegang saham, namun mereka tidak mampu melaksanakannya.