Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk menekan konsumsi rokok dengan menerapkan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok. Ketiga skenario tersebut meliputi kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, dan pembatasan iklan rokok. Walaupun tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa dampaknya juga akan terasa secara ekonomi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), diperkirakan bahwa jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, dampak ekonomi yang hilang mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan dapat menurun hingga Rp160,6 triliun. Hal ini berarti total keekonomian yang terpengaruh mencapai lebih dari Rp 460 triliun.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 adalah bentuk nyata dari kebijakan ini. Aturan ini juga melarang penayangan konten yang menampilkan produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, penyiaran, serta media teknologi informasi termasuk di layanan streaming. Selain itu, rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek juga menimbulkan kontroversi.