Mulai tanggal 5 Juli 2024, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) akan memberlakukan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 kepada nasabahnya yang melakukan tarik tunai melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA. Pengenaan biaya ini berlaku untuk setiap transaksi tarik tunai yang dilakukan menggunakan Kartu Debit BCA pada merchant.
Pihak manajemen BCA menyatakan, "Biaya administrasi ini akan dikenakan oleh seluruh merchant yang melayani fasilitas Tunai BCA." Hal ini dipublikasikan di website resmi BCA pada Selasa, 28 Mei 2024. Namun, mereka juga menjamin bahwa biaya tambahan akan tercantum secara jelas di struk transaksi dan mutasi rekening nasabah.
Transaksi Tunai BCA adalah proses pengambilan uang tunai pada merchant dengan menggunakan kartu debit yang diterbitkan oleh BCA. Meskipun biaya tersebut mungkin terdengar bisa memberatkan bagi nasabah, tindakan ini kemungkinan diambil sebagai respons terhadap perubahan tren konsumen, teknologi, dan layanan keuangan.
Sebagai bank terkemuka di Indonesia, BCA terus berusaha untuk meningkatkan layanan finansialnya agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan nasabah. Terlebih lagi, dengan semakin berkembangnya teknologi dan tren digitalisasi, kebijakan tarif ini juga tampak sebagai upaya untuk mendukung program inklusi keuangan yang lebih luas.
Isu biaya tambahan ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak. Beberapa pihak berpendapat bahwa pengenaan biaya administrasi ini akan memengaruhi keputusan nasabah untuk menggunakan kartu debit BCA dalam melakukan tarik tunai di merchant, terutama jika biaya tersebut akan membuat nasabah menjadi lebih hemat dalam penggunaan kartu debitnya.