Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Sekjen YLKI, Rio Priambodo, menilai bahwa pembatasan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat terhadap belanja online. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi menyeluruh dan pendekatan langsung kepada konsumen, agar dampaknya bisa diminimalisir.
Suara dari Asosiasi E-commerce
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan kejelasan teknis, seperti bagaimana biaya pokok dihitung dan parameter evaluasi yang digunakan.
“Program gratis ongkir adalah strategi promosi yang terbukti efektif, khususnya dalam menjangkau konsumen di luar kota besar. Kami berharap pelaksanaan aturan ini tetap berpihak pada keberlanjutan ekosistem digital, serta melibatkan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan,” ujar Hilmi.
idEA juga telah bergabung dalam tim pelaksana (task force) bersama pemerintah untuk memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara adil, transparan, dan mendukung inovasi.