Tampang

Aturan Baru Komdigi: Gratis Ongkir Dibatasi 3 Hari, UMKM dan Konsumen Bereaks

19 Mei 2025 09:55 wib. 110
0 0
Ilustrasi belanja online. (dok. Shutterstock/Maxx-Studio)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan pembatasan layanan gratis ongkir yang selama ini menjadi andalan promosi platform e-commerce. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, fitur gratis ongkir dari penyelenggara jasa kurir kini hanya diperbolehkan berlangsung maksimal 3 hari dalam sebulan, jika menyebabkan tarif berada di bawah biaya pokok layanan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), konsumen, hingga asosiasi e-commerce. Pemerintah beralasan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan sektor logistik nasional.

Apa yang Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025?

Dalam Pasal 45 ayat 4 disebutkan bahwa potongan harga yang membuat tarif layanan pos berada di bawah biaya pokok hanya boleh dilakukan untuk kurun waktu paling lama 3 hari dalam sebulan. Artinya, diskon ongkir yang terlalu agresif dan menekan harga operasional kurir dilarang secara berkelanjutan.

Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan sebagai mekanisme perlindungan industri (safeguard) agar ekosistem e-commerce dan logistik bisa tumbuh sehat dan adil. “Kita ingin menjaga agar persaingan di industri ini tidak mematikan pemain lain, terutama jasa logistik non-internal,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?