enteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono, mengklarifikasi bahwa gaji pegawai swasta yang akan dipotong untuk iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan menghilang begitu saja. Menurutnya, sebesar 3% dari gaji karyawan swasta yang akan dipotong tersebut nantinya akan disimpan dalam rekening dana Tapera.
Menurut Basuki, manfaat dari iuran Tapera adalah sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta program tersebut. Ketentuan pemotongan iuran Tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam pasal 15 PP No.21/2024, besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja. Besaran tersebut terdiri dari 0,5% yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5% yang ditanggung oleh pekerja.
Kalau Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang uangnya. Dia bisa beli rumah, ungkap Basuki di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 28 Mei 2024.
Menteri PUPR menegaskan bahwa program simpanan Tapera bukanlah hal baru. Sejak 2020, program ini telah berlaku dan menyasar pegawai pemerintah, seperti aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, dan pejabat negara sebagai peserta Tapera.