Namun, menurut Gunawan, pembatasan ini hanya berlaku pada skema subsidi ongkir dari penyedia layanan kurir, bukan promosi internal dari e-commerce. Bila perusahaan e-commerce ingin memperpanjang durasi subsidi ongkir lebih dari 3 hari, mereka bisa mengajukan evaluasi resmi ke Komdigi.
Klarifikasi Terbaru: E-commerce Tetap Bisa Promosi Gratis Ongkir
Menanggapi polemik yang muncul, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memberikan penegasan bahwa aturan ini tidak mengatur promosi gratis ongkir dari e-commerce. Yang diatur hanyalah potongan biaya pengiriman yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir di aplikasi atau loket mereka.
“Kalau gratis ongkir berasal dari promosi atau subsidi pihak e-commerce, itu bukan ranah kami. Yang dibatasi adalah potongan harga ongkir oleh kurir yang membuat tarifnya di bawah biaya operasional,” jelas Edwin.
Respon dari Pelaku UMKM dan Konsumen
Kebijakan ini mendapat respons negatif dari pelaku UMKM. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny, mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi yang sangat berdampak pada penjualan mereka.
“Ongkir gratis itu daya tarik utama bagi konsumen. Kalau dibatasi, apalagi di saat daya beli masyarakat menurun, otomatis omzet kami juga akan ikut turun,” kata Hermawati.