Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong, di mana 4% dari total iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Hal ini berarti bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit, dan sebaliknya. Ini adalah implementasi dari prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan.
Besarannya Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada status kepesertaan, antara lain:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Bagi PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, iurannya sebesar 5% dari gaji atau upah. Di mana 4% dibayarkan oleh pemberi kerja, dan 1% dibayarkan oleh peserta.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP): Peserta dapat memilih kelas dan besaran iuran, yaitu: Kelas 1 - Rp150 ribu per bulan, Kelas 3 - Rp42 ribu per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7ribu, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran kelompok masyarakat ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Peserta PBI merupakan mereka yang tergolong miskin atau sangat miskin, dan identitas mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPJS Kesehatan dan Perubahan Aturannya
Pada tanggal 8 Mei 2024, telah diterapkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menghapuskan sistem kelas dalam kamar perawatan BPJS dan menerapkan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program jaminan BPJS serta JKN.