Tampang

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Digunakan?

22 Jun 2024 09:17 wib. 100
0 0
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Digunakan?

Jawabannya, iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN. Prinsip gotong royong ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong, di mana 4% dari total iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Hal ini berarti bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit, dan sebaliknya. Ini adalah implementasi dari prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan.

Besarannya Iuran BPJS Kesehatan

Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada status kepesertaan, antara lain:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mei 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%