Jawabannya, iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta walaupun tak pernah menggunakannya. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang mendasari JKN. Prinsip gotong royong ini tertuang dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan secara gotong royong, di mana 4% dari total iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Hal ini berarti bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat akan digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sakit, dan sebaliknya. Ini adalah implementasi dari prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan.
Besarannya Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada status kepesertaan, antara lain: