Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasar KRIS termasuk berbagai syarat teknis, seperti komponen bangunan yang digunakan, temperatur ruangan, pembagian ruang rawat inap berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, partisi antar tempat tidur, kamar mandi, aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Penerapan KRIS ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2025. Aturan ini didesain untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sistem BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Melalui keterlibatan semua pihak, BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang luas dan merata. Meskipun iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan oleh peserta, pemahaman akan prinsip gotong royong dalam program ini menjadi esensi penting dalam mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran akan kewajiban membayar iuran secara tepat waktu perlu ditanamkan dalam masyarakat sebagai bagian dari semangat gotong royong dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional.