Korlantas Polri akhirnya mengumumkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya.
Penggolongan baru SIM C1 tersebut diterapkan sesuai dengan amanat realisasi Peraturan Polisi (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyatakan bahwa penggolongan ini merupakan peningkatan golongan dari SIM C.
Menurut Irjen Aan, Perpol 05 (2021) memperkuat Pengaturan Korps Lalu Lintas (Perkakorlantas) mengenai SIM C, yang kini terbagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C digunakan untuk mengemudikan motor dengan kapasitas mesin hingga 249 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc dan sejenisnya yang menggunakan daya listrik.