CB Payments Limited (CBPL), anak usaha platform kripto global Coinbase, telah didenda sebesar 3,5 juta pound atau setara dengan Rp73,36 miliar oleh otoritas keuangan di Inggris. Hal ini dikarenakan CBPL melanggar perjanjian dengan otoritas keuangan di Inggris.
Menurut laporan dari Reuters, Otoritas Keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), telah meminta CBPL untuk melakukan perbaikan pada sistem pengendalian kejahatan keuangan. Sebagai anak usaha Coinbase yang beroperasi dalam perdagangan kripto global, CBPL telah berjanji kepada FCA pada bulan Oktober 2020 untuk memperbaiki pengendalian kejahatan keuangannya secara sukarela. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa CBPL tidak boleh menerima pengguna baru yang memiliki risiko tinggi sampai masalah tersebut diselesaikan.
Namun, melanggar perjanjian tersebut, CBPL justru memberikan layanan uang elektronik kepada 13.416 pengguna, di mana hampir sepertiganya menyetorkan total dana sebesar US$24,9 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk mengeksekusi beberapa transaksi aset kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan nilai transaksi mencapai US$226 juta.
"Pengawasan CBPL mengalami kelemahan yang signifikan seperti yang dinyatakan oleh FCA. CBPL telah berulang kali melanggar persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Joint Executive Director of Enforcement FCA Therese Chambers seperti yang dikutip dari Reuters.