Tampang

Anak Perusahaan Raksasa Kripto Didenda Rp73,36 Miliar Karena Melanggar Perjanjian

29 Jul 2024 14:53 wib. 179
0 0
Anak Perusahaan Raksasa Kripto Didenda Rp73,36 Miliar Karena Melanggar Perjanjian
Sumber foto: Google

Hal ini mengingatkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan kripto harus mematuhi regulasi yang berlaku dan mengutamakan kepatuhan terhadap kontrol keuangan untuk melindungi pelanggan serta mencegah tindakan kejahatan keuangan. Denda yang diberikan kepada CBPL juga menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berakibat serius bagi perusahaan yang bersangkutan, seperti kerugian finansial yang signifikan akibat sanksi yang diberikan.

Sanksi yang diterima oleh CBPL juga seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan kripto untuk meningkatkan sistem pengendalian kejahatan keuangan mereka agar lebih kuat dan efektif. Keberadaan perusahaan kripto harus diiringi dengan upaya nyata untuk melindungi keamanan dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan untuk memastikan praktik bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

ponsel
0 Suka, 0 Komentar, 21 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.