Tampang

Anak Perusahaan Raksasa Kripto Didenda Rp73,36 Miliar Karena Melanggar Perjanjian

29 Jul 2024 14:53 wib. 181
0 0
Anak Perusahaan Raksasa Kripto Didenda Rp73,36 Miliar Karena Melanggar Perjanjian
Sumber foto: Google

Atas pelanggaran perjanjian tersebut, CBPL disanksi membayar denda sebesar 3,5 juta pound. Dalam tanggapannya terhadap denda tersebut, Coinbase menyatakan, "Kami menyambut baik aturan dan berkomitmen untuk bekerja secara proaktif serta erat dengan regulator keuangan, termasuk FCA, untuk memastikan kami menawarkan layanan platform yang paling patuh, tepercaya, dan aman bagi pelanggan kami."

Menanggapi denda yang diterima CBPL, Kate Gee, seorang pengacara litigasi kripto di Signature Litigation, mengatakan bahwa denda tersebut seharusnya menjadi peringatan bagi perusahaan kripto lainnya untuk memperhatikan pengendalian kejahatan keuangan dengan serius. Gee juga menekankan bahwa perusahaan yang tidak memadai dalam melindungi dari kejahatan keuangan dan gagal mematuhi pembatasan operasional yang berlaku akan menghadapi pengawasan dan tindakan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Reuters, denda yang diberikan kepada CBPL menunjukkan bahwa otoritas keuangan di Inggris sangat serius dalam menegakkan regulasi terkait pengendalian kejahatan keuangan. Selain itu, kasus ini juga memberikan gambaran tentang tingkat ketidakpatuhan perusahaan kripto terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.