Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 pada Senin (18/11/2024) malam.
Pada Senin malam yang sunyi, di sebuah ruang penyelidikan di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan Hendry Lie yang selama ini dikenal sebagai pebisnis sukses.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan intensif atas dugaan korupsi ini sejak beberapa bulan lalu. Berbagai bukti telah terkumpul yang mengarah kepada keterlibatan Hendry Lie dalam skema korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perusahaan besar di sektor tambang di Indonesia.
Hendry Lie yang diam-diam pulang dari Singapura membuat kejutan bagi pihak kejaksaan. Langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap keberadaan Hendry Lie yang sebelumnya diyakini berada di luar negeri, dan kembali ke Indonesia tanpa sepengetahuan banyak pihak. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus ini.