Tampang

41 Distributor MinyaKita yang Langgar Aturan Harga Ditindak Kemendag

14 Jan 2025 20:29 wib. 28
0 0
41 Distributor MinyaKita yang Langgar Aturan Harga Ditindak Kemendag
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap 41 distributor dan pengecer MinyaKita yang melanggar aturan harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait penjualan MinyaKita di atas HET, yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Staf Ahli Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan bahwa selain menjual di atas HET, beberapa pelanggaran juga melibatkan praktik bundling. Distributor dan pengecer diketahui menjual MinyaKita bersama produk lain, seperti bahan kebutuhan pokok lain, yang menyebabkan harga pembelian menjadi lebih mahal bagi konsumen.

“Praktik bundling ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga memberatkan masyarakat yang membutuhkan minyak goreng murah. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini,” ujar Iqbal dalam konferensi pers, Senin (14/1/2025).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga mencederai tujuan awal peluncuran MinyaKita sebagai solusi minyak goreng yang terjangkau.

Sebagai langkah penegakan hukum, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag telah memberikan sanksi administratif kepada para distributor dan pengecer yang terbukti melanggar. Sanksi ini mencakup peringatan tertulis, pembekuan izin usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar berat yang tidak menunjukkan itikad baik.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?