Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan telah memerintahkan eksekusi terhadap 30 pejabat tinggi di negaranya, setelah mereka diduga lalai dalam mencegah banjir besar yang melanda Provinsi Chagang pada bulan Juli 2024. Selain itu, para pejabat ini juga didakwa melakukan korupsi dan pengabaian tugas. Keputusan eksekusi ini menunjukkan bahwa pemerintah Korut sangat tegas dalam menangani masalah internal, terutama terkait dengan bencana alam dan integritas dalam pelayanan publik.
Banjir dahsyat itu menyebabkan setidaknya 4.000 korban jiwa dan membuat 15.000 orang mengungsi. Kim menuding para pejabat tidak mengambil langkah pencegahan yang memadai, sehingga bertanggung jawab atas tingginya korban dan kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar resmi Korea Utara, Rodong Sinmun, disebutkan bahwa pejabat-pejabat tersebut telah gagal dalam memberikan perlindungan yang memadai kepada warga negara saat banjir melanda Provinsi Chagang. Banjir tersebut diklaim menewaskan ratusan orang dan merusak ribuan rumah serta lahan pertanian. Tindakan tegas Kim Jong Un ini menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak akan mentolerir ketidakmampuan atau kejahatan yang dilakukan oleh pejabat-pejabatnya, terutama dalam menghadapi bencana alam yang memengaruhi kehidupan masyarakat.