Mabes Polri memastikan akan serius dan transparan dalam menangani kasus pemerasan kepada penonton DWP 2024. Sidang etik telah dilaksanakan terhadap tiga anggota kepolisian berinisial D, Y, dan M pada Selasa (31/12/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025), menyampaikan, sidang etik telah dilaksanakan terhadap tiga anggota kepolisian berinisial D, Y, dan M pada Selasa (31/12/2024). Sidang digelar secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi yang berbeda.
”Dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri, yakni dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Trunoyudo.
Mabes Polri berkomitmen untuk memastikan transparansi dalam mengungkap dan menindak pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 menjadi sorotan utama publik setelah adanya laporan yang menunjukkan adanya praktek pemerasan terhadap beberapa penonton yang ingin masuk ke dalam area festival. Hal ini kemudian menjadi perhatian serius bagi Polri untuk mengungkap pelaku dan memberikan sanksi tegas.