Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah berhasil menangkap satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia pada Rabu 12 Juni 2024," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis (13/6).
Irjen Krishna menjelaskan bahwa penangkapan terhadap buronan Enyk dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan otoritas Kepolisian Italia. Tindakan ini merupakan hasil dari kerja sama antar negara dalam menangani kejahatan transnasional, terutama dalam hal perdagangan manusia.
Lebih lanjut, Krishna menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat guna membawa Enyk Waldkoenig kembali ke Tanah Air. "Divisi Hubinter Polri bersama Bareskrim akan mengirim tim untuk membawa pulang Enyk Waldkoenig," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap 2 tersangka kasus TPPO dengan modus magang (Ferienjob) ke Jerman. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa DPO diterbitkan untuk tersangka Enyk Waldkoenig selaku petinggi PT SHB dan A selaku petinggi CV GEN.