Tampang

Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

19 Feb 2025 13:47 wib. 40
0 0
Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Sumber foto: Google

Tampang.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut di Tangerang.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa (18/2/2025).

"Telah sepakat kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Djuhandhani.

Arsin Bin Asip diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait lahan pagar laut di wilayah Kohod, Tangerang. Selain Arsin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

  • UK, Sekretaris Desa Kohod
  • SP dan CE, Penerima kuasa dalam kasus ini

Mereka diduga memalsukan dokumen kepemilikan lahan dengan cara mencokot (menghapus) nama-nama warga asli Kohod, lalu menggantinya dengan pihak-pihak lain untuk kepentingan tertentu.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah untuk mengungkap kasus ini, termasuk:

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?