Pihak Bareskrim Polri menyatakan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada aktor lain di balik kasus ini," kata seorang penyidik yang menangani kasus tersebut.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan tiga tersangka lainnya menjadi perhatian besar publik. Proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk menindak praktik mafia tanah yang merugikan banyak orang.
Pihak kepolisian diharapkan bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini demi keadilan bagi warga Kohod yang terkena dampak.