Memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip
Melakukan penggeledahan di rumah Kades dan Sekretaris Desa Kohod pada Senin (10/2/2025)
Menganalisis dokumen kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arsin Bin Asip dan tiga tersangka lainnya.
Reaksi Warga dan Dampak Kasus
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama warga Kohod yang merasa hak kepemilikan tanah mereka dicurangi. Banyak warga yang berharap polisi bertindak tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, praktik pemalsuan dokumen tanah bukan hal baru di daerah tersebut. Namun, baru kali ini aparat benar-benar melakukan penyelidikan secara mendalam.
Kasus ini juga berpotensi mempengaruhi proyek-proyek pembangunan di sekitar wilayah Kohod. Jika lahan yang dipermasalahkan masuk dalam wilayah yang akan dikembangkan, maka proses legalisasi kepemilikan tanah harus diperjelas terlebih dahulu.