Duet dua mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam Pilkada 2024 mendatang ternyata tak dimungkinkan dalam undang-undang. Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa jika dua nama tersebut diduetkan, salah satunya akan menjadi calon wakil gubernur. Namun, undang-undang tersebut melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.
Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada telah menegaskan, "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota." Hal ini mengisyaratkan bahwa baik Ahok maupun Anies tidak memenuhi syarat untuk memasangkan diri dalam jabatan gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024.
Ahok, yang menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari tahun 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo saat terpilih menjadi presiden pada Pilpres 2014. Sementara Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari tahun 2017 hingga 2022 setelah mengalahkan Ahok dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.