PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa produk Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk Pertamax (RON 92), telah memenuhi standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU Pertamina selalu melalui uji kualitas berkala yang dilakukan oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM RI.
"Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini berada di SPBU Pertamina, kami melakukan uji rutin bekerja sama dengan Lemigas. Bukan hanya karena ada kejadian ini, tapi ini adalah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lemigas kepada badan usaha hilir termasuk salah satunya adalah Pertamina," ujar Simon dalam Konferensi Pers bersama Kejaksaan Agung RI, Pertamina, Lemigas, Surveyor Indonesia, dan TUV Rheinland Indonesia, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
- Kejagung, Penyelidikan Tidak Terkait Produk Pertamax Saat Ini
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyimpangan dalam produksi BBM Pertamina terjadi pada rentang waktu 2018-2023. Dengan demikian, kasus ini tidak ada hubungannya dengan produk Pertamax yang saat ini beredar di pasaran.