Sebanyak 96 persen konsumen air minum dalam kemasan (AMDK) mendesak percepatan implementasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang. Hal ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh paparan senyawa kimia berbahaya tersebut.
Saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen AMDK untuk melaksanakan aturan pelabelan BPA. Namun, mayoritas konsumen merasa waktu tersebut terlalu lama, terutama mengingat semakin banyaknya informasi tentang potensi risiko BPA bagi kesehatan.
Menurut survei terbaru, 60,8 persen konsumen sudah mengetahui bahaya BPA, seperti gangguan hormonal, risiko kanker, dan efek negatif pada perkembangan anak. Namun, 39 persen di antaranya masih menggunakan galon guna ulang berbahan polikarbonat yang mengandung BPA, terutama karena alasan ekonomis dan terbatasnya alternatif produk.
"Konsumen ingin transparansi segera diberlakukan. Label BPA-free pada galon guna ulang akan membantu masyarakat untuk membuat pilihan yang lebih aman bagi kesehatan mereka," ujar Dewi Andayani, seorang pemerhati kesehatan lingkungan.
BPA merupakan senyawa kimia yang biasa digunakan dalam produksi plastik polikarbonat, termasuk galon guna ulang untuk air minum. Senyawa ini dapat larut ke dalam air jika galon terpapar panas atau digunakan berulang kali dalam jangka waktu lama.