Tampang

Pelaku Usaha Beras Wajib Mencantumkan Label Kategori Beras Medium dan Premium

26 Agu 2017 09:49 wib. 1.552
0 0
 Pelaku Usaha Beras Wajib Mencantumkan Label Kategori Beras Medium dan Premium

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyatakan bakal mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Aprindo mendukung setiap program yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti pengalaman HET gula dan minyak goreng,” jelasnya.

Pemerintah telah menetapkan harga beras medium dan beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?