Tampang

Pelaku Usaha Beras Wajib Mencantumkan Label Kategori Beras Medium dan Premium

26 Agu 2017 09:49 wib. 3.161
0 0
 Pelaku Usaha Beras Wajib Mencantumkan Label Kategori Beras Medium dan Premium

Beleid tersebut akan mulai efektif berlaku pada 1 September 2017 di seluruh Indonesia baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

<123>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

tukang sate
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jun 2017
YLBI Diserang Kelompok Massa
0 Suka, 0 Komentar, 18 Sep 2017

POLLING

Setujukah Anda Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional?