Tampang

Soal Presidential Threshold, Probowo Tinggal Menunggu Nasib di MK

21 Jul 2017 14:29 wib. 1.390
0 0
Prabowo

Ada pengamat top markotop yang bilang kalau UU Pemilu direncanakan Jokowi untuk memunculkan capres tunggal. Tentunya, pikiran pengamat ini ngaco 100 %. Gampangnya, masa parpol di luar koalisi Istana tidak bisa berkoalisi untuk melahirkan capresnya.

Kemudian dikatakan juga kalau dengan menjadikan Jokowi sebagai capres tunggal maka peluang Jokowi untuk melanjutkan periode pemerintahannya akan lebih ringan. Kalau lebih ringan, mungkin benar, tapi ini pun bukan soal mudah karena pemenang pemilu harus mengantongi 50 % plus 1.

Pada 23 Januari 2014 Mahkamah Kostitusi mengabulkan judicial review UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Pileg dan Pilpres 2019 dan seterusnya akan digelar serentak.

Karena pemilu digelar serentak dan pada hari itu jumlah raihan suara legislatif belum diketahui, maka logikanya sejak Pemilu 2019 presidential threshold tidak diberlakukan lagi. Ternyata logika itu salah. MK masih memberi ruang untuk diberlakukannya presidential threshold. Lantas, dari mana angka presidential threshold dihitung, bukankah hasil pileg belum keluar?

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

manfaat push up
0 Suka, 0 Komentar, 24 Jun 2017

TRENDING