Tampang

Permohonan Penangguhan Penahanan Gendeng Pamungkas di Tolak Polisi

19 Mei 2017 14:00 wib. 1.604
0 0
Permohonan Penangguhan Penahanan Gendeng Pamungkas di Tolak Polisi

Tampang.com - Penangkapan Ki Gendeng Pamungkas terjadi pada hari Selasa malam (9/5/2017) di kediamannya di daerah Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah mengunggah video yang mendiskriminasi ras tertentu ke sosial media. Jumat (12/5/2017) Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Djudju Purwantoro mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Hal ini karena pihaknya keberatan dengan status tersangka yang disandang oleh Ki Gendeng. Saat di Mapolda Metro Jaya Djudju mengatakan alasan mengapa pihaknya keberatan dengan status tersangka tersebut ”Tanpa ada klarifikasi dan proses pemeriksaan di awal soal status beliau, tapi langsung dijadikan tersangka saat ditangkap dan ditahan.”

Djudju mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah suatu bentuk kekhawatiran dan kritik semata bukan melakukan ujaran kebencian seperti apa yang dituduhkan polisi. Ki Gendeng memang sering menyuarakan rasa tidak sukanya terhadap etnis tertentu melalui atribut dan konser metal, hal ini telah berlangsung sejak lama bukan hanya saat ini saja.

Penangguhan penahan tersangka ujaran kebencian, Ki Gendeng Pamungkas, ditolak oleh pihak kepolisian. Polisi menolak penangguhan penahanan tersebut karena khawatir jika tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti penyelidikan.

<12>

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Pilpres 2024 Berlangsung: