Penangguhan penahan tersangka ujaran kebencian, Ki Gendeng Pamungkas, ditolak oleh pihak kepolisian. Polisi menolak penangguhan penahanan tersebut karena khawatir jika tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti penyelidikan.
Kamis (18/5/2017), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi mengatakan, “Permohonan penangguhan penahanan ngga dikabulkan, itu subyektifitas penyidik.” Ia pun menambahkan bahwa pemberkasan perkara paranormal tersebut masih dalam proses, “ Kita tunggu saja, saat ini sudah mulai pemberkasan, kita tunggu saja setelah selesai kita kirim ke kejaksaan.”
Ki Gendeng Pamungkas di duga melanggar Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis dan atau Pasal 156 KUHP. Adapun barang bukti yang disita dari tempat Ki Gendeng Pamungkas antara lain 67 lembar kaos yang bertuliskan anti cina, jacket jeans yang bertuliskan Fight Against Cina, dua buah airsoft gun, empat pisau cukur dan lainnya.